HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memastikan pemulihan kondisi anak-anak serta keberlangsungan hak pendidikan peserta didik Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penanganan persoalan tersebut, Kemenag mengedepankan prinsip perlindungan anak sekaligus keberlanjutan pembinaan pendidikan.
Kamaruddin menjelaskan bahwa jajaran Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota telah mengambil langkah awal dengan melakukan koordinasi, meninjau langsung kondisi di lapangan, serta menyampaikan laporan kepada pimpinan pusat. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pendidikan dan keamanan peserta didik harus berlaku bagi seluruh anak, tanpa membedakan jalur pendidikan formal maupun nonformal. Karena itu, anak-anak yang selama ini mengikuti kegiatan pembelajaran dan menghafal Al-Qur’an di rumah tahfiz tersebut perlu mendapatkan perhatian, khususnya dalam pemulihan kondisi psikologis dan kepastian kelanjutan pendidikan mereka.
“Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” tambahnya.
Mengenai legalitas kelembagaan, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional (IJOP) sebagai lembaga yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi tanggung jawab moral dan sosial pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap anak-anak yang menempuh pendidikan di dalamnya.
“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa”. (and/hs)