Kyai MS Siap Tempuh Jalur Hukum, Soroti Tawaran Kerja Sama Usai Pemberitaan

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Sebuah media online yang memberitakan Kyai Mahmud Suyuti tengah berada di sebuah di room karaoke dan berdansa bersama LC merupakan fitnah yang sangat keji. Hal itu ditegaskan Kyai Mahmud Suyuti yang akrab disapa Kyai MS saat klarifikasi.

Sebelumnya, klarifikasi tentang fitnah itu juga telah disampaikan langsung oleh Kyai MS kepada tim redaktur media online yang dimaksud, namun redaktur media berinsial Sham itu justru menawarkan kerjasama dengan tiga opsi paket.

“Opsi pertama atau paket-1 sebesar Rp120 juta, paket-2 Rp100 juta dan paket-3 dengan nilai Rp80 juta. Semua Paket itu disebutkan berlaku selama 1 tahun”, ujar Kyai MS, Selasa, (15/09/2026).

Menurut kyai MS, jika dirinya menerima salah satu tawaran dari opsi tersebut, maka media online yang dimaksud bersedia mentakedown berita terkait kyai MS.

“Ijin pak kyai, demi meminimise pembaca dan sebagai bentuk kerjasama hasil konsolidasi kawan2 di redaktur, Dari 3 opsi bentuk kerjasama, jika berkenan kami redaktur menawarkan PAKET 2 dan bsr harapan kami diredaktur kiranya mempertimbangkan mlm ini untuk direalisasikan, trims atas perhatian dan kerjasamanya, smoga ml mini awal silaturahim yg bs Qt jalin bersama.” demikian bunyi pesan chat melalui Whatsapp yang diduga dari pimpinan redaksi media tersebut kepada Kyai MS, Minggu (13/09/2026).

Kyai MS kemudian berinisiatif menemui pihak redaktur. Saat pertemuan di warung kopi di sekitar Jalan Toddopuli pada Senin (14/09/26), kepada empat orang kru media tersebut termasuk pimpinan redaksinya, Kyai MS menawarkan kerjasama yang nominalnya hanya dibawah Rp5 jutaan.

Namun pihak media berinisial Sham itu tetap bertahan pada angka Rp100 juta namun tak lama kemudian pihak media online tersebut menurunkan nominal kerjasamanya sebesar hanya 50% saja atau Rp50 juta.

Melihat hal itu, Kyai MS lantas tidak setuju karena dirinya menduga hal ini sudah merupakan kategori pemerasan dalam bentuk tawaran kerjasama dan siap menempuh jalur hukum. Kyai MS kemudian menegaskan agar setiap media online berhati-hati dalam merilis suatu berita.

“Karena bisa jadi suatu informasi jika “digoreng” tidak sesuai realita, bisa menjadi bahan fitnah, bahkan berujung pada pencemaran nama baik terhadap seseorang, dan hal itu adalah merupakan tindak pidana”, kesalnya.

Bukan hanya itu, tetapi ketika suatu berita mengikutsertakan label ormas seperti jabatannya Kyai MS sebagai Wakil Katib di PWNU Sulawesi Selatan akan menyerempet kepada pelecehan wibawa dan marwah suatu institusi maupun lembaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *