HARIANSULSEL.COM, Makassar – Kontribusi akademisi Universitas Bosowa dalam pengembangan hukum nasional kembali mendapat pengakuan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H., menjadi salah satu penulis dalam buku “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang diterbitkan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) dan dibedah dalam forum ilmiah yang diselenggarakan bersama Forum Dosen Sulawesi Selatan, Kamis (23/7/2026), di Red Corner Coffee, Makassar.
Forum akademik tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, mahasiswa, hingga pemerhati hukum sebagai ruang diskusi mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Buku “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” ditulis oleh Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H. bersama akademisi dan praktisi hukum dari berbagai institusi. Salah satu kontributor dalam buku tersebut adalah Prof. Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H., yang menyumbangkan tulisan berjudul “Upaya Paksa dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif KUHAP Baru.” Dalam kajiannya, Prof. Ruslan menyoroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia melalui penguatan prinsip due process of law.
Prof. Ruslan Renggong menyampaikan bahwa kehadiran KUHAP Baru merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, perubahan regulasi tidak cukup dipahami sebagai pembaruan norma semata, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas aparat penegak hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“KUHAP Baru membawa harapan besar bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan sesuai semangat pembentukannya, yakni menciptakan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, sekaligus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui tulisan yang disumbangkannya, perhatian utama diarahkan pada pengaturan upaya paksa, mengingat kewenangan tersebut merupakan salah satu instrumen paling penting dalam proses penegakan hukum sekaligus memiliki potensi besar bersinggungan dengan hak-hak fundamental masyarakat apabila tidak diatur secara proporsional.
Kegiatan bedah buku menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi dan aparat penegak hukum dalam mengkaji berbagai peluang maupun tantangan implementasi KUHAP Baru. Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti perlunya kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawal reformasi hukum acara pidana agar mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Forum Dosen Sulawesi Selatan, Dr. H. Adi Suryadi Culla, M.A., menyampaikan bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang bertukar gagasan mengenai arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia sekaligus memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, institusi penegak hukum, dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menegaskan bahwa penerbitan buku dan penyelenggaraan bedah buku merupakan bentuk kontribusi akademik dalam mengawal reformasi sistem peradilan pidana melalui kajian ilmiah yang kritis, konstruktif, dan relevan dengan kebutuhan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Bagi Universitas Bosowa, keterlibatan Prof. Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H. sebagai salah satu kontributor dalam buku tersebut menjadi bukti nyata kiprah akademisi Fakultas Hukum dalam memberikan sumbangsih pemikiran terhadap pengembangan hukum nasional. Partisipasi ini sekaligus mempertegas komitmen Universitas Bosowa untuk terus mendorong dosen menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga menjadi referensi dalam mendukung reformasi kebijakan dan pembangunan sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan. (and/hs)