Sekjen Kemenag RI: Korps ASN Harus jadi Pusat Inovasi Pelayanan Publik

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Pernyataan tegas tersebut diatas disampaikan oleh Sekjen Kemenag RI bapak Prof. DR. H. Nur Syam, MA pada kegiatan pembinaan ASN dan Rapat Pimpinan di Jajaran Kementerian Agama Prov. Sulsel (Senin, 27 November 2017)
Dalam Acara yang dihadiri oleh sekitar 200-an Hadirin yang terdiri dari seluruh pejabat Eselon III dan IV ini Sekjen juga menyampaikan bahwa kata kunci utk jadi ASN Kemenag yg baik adalah syukur dan ikhlas dan salah satu ukuran dari rasa syukur adalah kerjasama.
Bahwa dalam setiap kebijakan atau keputusan itu kadang terdapat kepentingan, itu wajar, dan faktir Kepentingan itu tdk boleh dimatikan dlm sebuah lembaga, tapi tarikan kepentingan yg berlebihan itulah yang harus direm karena bisa membuat kehidupan ini carut marut, karenanya memenejerial segala kepentingan tersebut menjadi sebuah keahlian tersendiri yg harus dimiliki pimpinan dalam membawa lembaganya menjadi lebih baik, tambahnya.
Beliau juga menegaskan bahwa, Indonesia tidak sempurna tanpa Kementerian Agama, karena Kementrrian Agama diadakan untuk mengatur kehidupan lahir bathin bangsa besar ini, seiring berjalannya waktu, Lembaga kita terus berbenah untuk mewujudkan visi misinya salah satunya dengan menerapkan 8 area perubahan yakni, Manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang undangan, penataan sumber daya manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dan Sitem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan elektronik goverment menjadi salah satu instrument pelayanan yg wajib dimiliki oleh lembaga pemerintah termasuk Kemenag untuk memenuhi prinsip pelayanan yang cepat, efesien dan murah, dan hal wajid direalisasikan oleh Kemenag secara merata dan secepatnya, harap Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Diakhir pemaparannya, Sekjen Kemenag RI ini juga secara tegas meminta kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini masih sedikit nakal baik terang terangan maupun sembunyi sembunyi melanggar Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara menurut UU nomor 5 tahun 2014 wajib dipatuhi diantaranya Memegang teguh Ideologi Pancasila, Setia dan mempertahankan UUD 1945 dan Pemerintah yang sah. Kepada ASN yang demukian saya sarankan untuk melaksanakan Tobat ASN, karena bila tidak diindahkan maka sanksi tegas akan diterapkan kepada mereka, ungkap Prof. Nur Syam.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulsel Jalan Nuri Makassar ini dipandu langsung oleh Ka.Kanwil Kemenag Pro. Sulsel Drs. H. Abd. Wahid Thahir, M.Ag dan didampingi oleh seluruh.Kepala Bidang di Lingkup Kanwil Kemenag Sulsel. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *